Ketentuan Aplikasi Kedistributoran Coretan atau ada bekas dihapus ( tip ex ) dianggap sah :
1). Tanda tangan Pemohon di Aplikasi Kedistributoran ditandatangani sendiri oleh Pemohon ( Calon Distributor ).
2). Dilampiri Foto kopi KTP/SIM/Paspor WNI yang masih berlaku.
3). Coretan di Aplikasi dianggap sah apabila di sebelah data yang dicoret atau dihapus ditandatangani oleh Pemohon ( Calon Distributor ) sendiri.
4). Untuk pembetulan data harap jangan dihapus tapi cukup dicoret sekali dan dibetulkan di sebelah coretan kemudian ditandatangani (bukan paraf dan tanda tangan sesuai KTP) oleh Pemohon ( Calon Distributor ) sendiri.
Kami himbau Distributor dapat cek kembali Aplikasi Kedistributorannya sebelum diserahkan ke Stockist karena Aplikasi Kedistributoran yang ada coretan maupun bekas dihapus yang tidak sesuai dengan syarat diatas akan langsung kami pending proses sebagai Aplikasi bermasalah tanpa kami konfirmasi terlebih dahulu.
Untuk Aplikasi Kedistributoran yang tidak sesuai ketentuan diatas & sudah telanjur masuk di Kantor Pusat akan kami anggap sah apabila Pemohon di Aplikasi Kedistributoran yang terpending tersebut membuat surat pernyataan pembetulan data Aplikasi Kedistributoranyang ditandatangani oleh Pemohon ( Calon Distributor ) sendiri diatas meterai 6.000 & dilampiri fotokopi Kartu Identitas yang masih berlaku.
Terimakasih
Manajemen PT. CJDW