OXY-SUPPORT
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

OXY-SUPPORT

DENGAN OXY ANDA SEHAT DAN SEJAHTERA
 
IndeksLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 Prosedur dan Ketentuan Stokist

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 138
Join date : 05.11.09
Age : 51

Prosedur dan Ketentuan Stokist Empty
PostSubyek: Prosedur dan Ketentuan Stokist   Prosedur dan Ketentuan Stokist EmptySat Dec 19, 2009 8:48 pm

PROSEDUR DAN KETENTUAN

STOCKIST / SUB STOCKIST

PT. CENTRAL JAVA DRINKING WATER

Pasal 1
Istilah Stockist

PT. Central Java Drinking Water selanjutnya di sebut sebagai Pihak I hanya mengenal 2 istilah dalam ruang lingkup Stockist yaitu
1.1 Stockist merupakan mitra kerja dari PT. Central Java Drinking Water yang selanjutnya di sebut Pihak II di setiap daerah yang bertugas menjalankan bisnisnya dari produk yang diproduksi oleh Pihak I saja.
1.2 Sub – Stockist adalah bagian dari Stockist yang bekerja sama dengan Stockist di wilayah stockist tertentu
1.3 Pihak II merupakan Leader aktif dari setiap jaringan distributor yang ada

Pasal 2
Kewajiban Stockist dan Sub Stockist

2.1 Melakukan aktifitas transaksi penjualan produk Pihak I saja untuk mencapai target yang telah ditentukan.
2.2 Mengembangkan jaringan dengan merekrut distributor baru dengan system yang ditentukan dalam CJDW Network
2.3 Membimbing dan memberikan motivasi kepada distributor
2.4 Melaksanakan acara yang telah ditetapkan oleh Pihak I
2.5 Menjaga Brand Image produk – produk dari Pihak I
2.6 Melayani distributor tanpa kecuali baik jaringan dibawahnya maupun diluar jaringannya dengan cara yang terbaik di wilayah Stockist berada.
2.7 Menjadi contoh yang terbaik dalam etika dan mutu pelayanan
2.8 Tidak menjual atau menawarkan produk perusahaan Multi Level Marketing lain selain produk dari Pihak I.
2.9 Wajib melayani penggantian produk Auto Maintenance Distributor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Rekap Pengambilan Cashbill Auto Maintenance.

Pasal 3
Jumlah Stockist

3.1 Pulau Jawa

3.1.1 Kota Madya 4 Stockist, bila mana diperlukan maka akan di buka Sub-Stockist baru.
3.1.2 Kabupaten 1 Stockist, bila mana diperlukan maka akan di buka Sub-Stockist baru.
3.2 Luar Pulau Jawa

3.2.1 Propinsi 1 Stockist, bila mana diperlukan maka akan di buka Sub-Stockist baru.

Pasal 4
Syarat Pembukaan Stockist dan Sub Stockist

4.1 Calon Pihak II harus memiliki kejujuran.
4.2 Calon Pihak II harus mempunyai tempat usaha (gudang) tersendiri yang memiliki sistem sirkulasi udara yang memadai.
4.3 Menunjukkan fotokopi rekening koran / tabungan selama 3 bulan terakhir atas nama pribadi yang bersangkutan dengan saldo rata-rata yang mengendap untuk calon Stockist wilayah Pulau Jawa sebesar Rp. 25.000.000,00 sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa sebesar Rp. 100.000.000,00.
4.4 Calon Pihak II harus memiliki faximile
4.5 Tempat usaha adalah milik sendiri bukan sewa
4.6 Berdomisili di alamat tempat pengajuan calon Pihak II
4.7 Alamat tempat usaha harus sama dengan alamat tempat pengajuan calon Pihak II
4.8 Setiap bulan pembelian pribadi Pihak II di wilayah Pulau Jawa minimal mencapai 200 dos oxy dan 25 Starter Kit sedangkan untuk wilayah di luar Pulau Jawa minimal mencapai 1.000 dos oxy dan 100 Starter Kit
4.9 Untuk pembukaan Stockist dan Sub Stockist baru, harus mengajukan Surat Permohonan Pembukaan Stockist maupun Sub Stockist dengan mengisi formulir pengajuan yang dapat diperoleh dari Pihak I dan kemudian di isi oleh Calon Pihak II dan dikirimkan kembali ke Pihak I untuk mendapatkan persetujuan dari Pihak I.
4.10 Memiliki jaringan dengan minimal 100 Distributor
4.11 Apabila ternyata suatu saat terbukti bahwa Pihak II memberikan data yang tidak sebenarnya, maka Pihak I akan menghentikan perjanjian kerja sama dengan Pihak II secara sepihak.

Pasal 5
Persetujuan Pembukaan Stockist dan Sub Stockist Baru

Formulir Pengajuan Pembukaan Stockist dan Sub Stockist seperti yang telah dijelaskan pada pasal 4 akan disetujui oleh Pihak I dengan mengingat jumlah stockist yang telah disepakati seperti yang telah dijelaskan pada Pasal 3.

Pasal 6
Paket Stockist dan Sub Stockist
Paket Stockist
QTY ITEM HARGA DISC JUMLAH ZONA

150 BOX OXY / O-SLIM / SPORT - O Rp. 105.000,- 5% Rp. 14.962.500,- zona
40 Set Starter Kit Rp. 125.000,- 5% Rp. 4.750.000,-
Deposit Rp. 8.000.000,-
TOTAL Rp. 27.712.500,- zona
Paket Sub Stockist
QTY ITEM HARGA DISC JUMLAH ZONA
80 BOX OXY / O-SLIM / SPORT - O Rp. 105.000,- 4% Rp. 8.064.000,- zona
40 Set Starter Kit Rp. 125.000,- 4% Rp. 2.375.000,-
Deposit Rp. 8.000.000,-
TOTAL Rp. 18.439.500,- zona
atau :
QTY ITEM HARGA DISC JUMLAH ZONA
100 BOX OXY / O-SLIM / SPORT - O Rp. 105.000,- 4% Rp. 10.080.000,- zona
10 Set Starter Kit Rp. 125.000,- 4% Rp. 1.200.000,-
Deposit Rp. 8.000.000,-
TOTAL Rp. 19.280.000,- zona
Zona Stockist
Zona Stockist / Sub Stokist Beban Biaya Ekspedisi
Zona A Rp. 2.500,-
Zona B Rp. 5.000,-
Zona C Rp. 7.500,-
Zona D Rp. 10.000,-
Zona E Rp. 12.500,-
6.1 Pihak II akan mendapatkan produk dan starter kit sesuai paket
6.2 Pihak II akan mendapatkan pinjaman 1 stempel stockist, 1 spanduk stockist, 1 laptop, 1 printer dan e-cashbill
6.3 Apabila Pihak II dapat mencapai penjualan pribadi 500 (lima ratus) dos OXY dan/atau O-Slim dan/atau Sport O dan 50 (lima puluh) Starter Kit setiap bulannya selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka uang deposit sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) akan di kembalikan
6.4 Apabila sebelum target tercapai, Pihak II memutuskan untuk menghentikan kerja sama dengan Pihak I maupun terkena sanksi pemberhentian kerja sama dari Pihak I maka uang deposit akan di kembalikan

Pasal 7
Pembayaran dan Pengiriman

7.1 Setiap Pihak II yang melakukan pemesanan produk diharap memberitahukan nominal dan perincian pemesanan kepada Pihak I melalui telepon ke (0271) 625424 atau SMS ke 081.390.700.888 atau Fax ke (0271) 6727870 agar pesanan dapat di proses lebih lanjut.
7.2 Pengiriman barang akan dilakukan dalam 3 hari kerja setelah rekening Pihak I sudah efektif dan rincian pemesanan sudah benar dan kondisi pengiriman memungkinkan
7.3 Apabila terjadi keterlambatan dalam pengiriman barang maka Pihak I akan menginformasikan kepada Pihak II
7.4 Biaya pengiriman produk sampai ke alamat Pihak II ditanggung oleh Pihak I.
7.5 Apabila ada pemberian tips kepada porter ekspedisi, merupakan tanggung jawab Pihak II
7.6 Pihak I berhak meminta tambahan pesanan barang apabila biaya kirim tidak sesuai dengan perhitungan dari Pihak I.
7.7 Jika barang pesanan telah diterima, Pihak II diharap memberitahukan atau memberi konfirmasi kepada Pihak I melalui SMS ke 081.390.700.888 atau telepon ke (0271) 625424.

Pasal 8
Pemesanan Ulang

Apabila Pihak II tidak melakukan pemesanan ulang selama 3 bulan berturut-turut, maka Pihak I akan menganggap Pihak II tidak memenuhi syarat dan Pihak I akan menentukan pengganti Stockist yang baru.

Pasal 9
Stock Barang Stockist

9.1 Pihak II harus memperhitungkan jumlah stock produk untuk menghindari keadaan di mana Pihak II kekurangan stock produk. • Pihak II diharapkan mempunyai stock semua produk dari Pihak I.
9.2 Apabila terjadi selisih data stock antara Pihak II dengan Pihak I maka yang berlaku adalah data stock yang ada pada Pihak I.

Pasal 10
Discount Stockist dan Sub Stockist

10.1 Discount pembelian Stockist sebesar 5% dan Discount pembelian Sub Stockist sebesar 4 %.
10.2 Untuk Discount Stockist dari pembelian Sub Stockist sebesar 1% dari jenis produk OXY Drinking Water, OXY12, O – Slim, Sport – O, O3.

Pasal 11
Additional Bonus

Bonus Tambahan berupa Additional Bonus akan diberikan kepada Stockist untuk transaksi pembelian Gabungan Stockist dengan Sub Stockist di wilayahnya sebesar 2,5% dengan syarat Pembelian gabungan mencapai >= 1.000 Dos ( OXY, SPORT-O & O-SLIM ) dan Starter Kit 65 set dalam 1 (satu) bulan kalender dan bonus dihitung hanya dari pengambilan produk, untuk starter kit tidak ikut diperhitungkan dalam perhitungan Additional Bonus.
Bonus Tambahan berupa Additional Bonus akan diberikan kepada Stockist untuk transaksi pembelian Gabungan Stockist dengan Sub Stockist di wilayahnya sebesar 1% apabila pembelian mencapai >= 500 dos ( OXY, SPORT-O & O-SLIM ) dan Starter Kit 30 set dalam 1 (satu) bulan kalender dan bonus dihitung hanya dari pengambilan produk, untuk starter kit tidak ikut diperhitungkan dalam perhitungan Additional Bonus.
Sub Stockist berhak mendapatkan diskon sebesar 1% apabila dalam 1 ( satu ) bulan kalender apabila Sub Stockist melakukan pembelian produk minimal 500 Dos ( OXY, SPORT-O & O-SLIM ) + 30 Starter Kit dan Stockist tidak berhak mendapatkan Diskon 1% dari pembelian Sub Stockist tersebut.

Pasal 12
Pembayaran dan Pengiriman

Sponsor Pihak II berhak mendapatkan fee stockist sebesar 0,5 % dari pembelian produk OXY Drinking Water, OXY12, O – Slim, Sport – O, O3 setiap 1 (satu) bulan kalender oleh Stockist dan Sub – Stockist yang disponsori.

Pasal 13
Bonus Wisata

13.1 Bonus Wisata
Pihak II berhak mendapatkan bonus perjalanan wisata apabila memenuhi ketentuan pembelian pribadi masing - masing Stockist maupun Sub Stockist bulan berjalan yang telah ditetapkan oleh PIHAK I seperti yang tertulis dalam tabel dibawah ini :

No Pembelian Pribadi Level Stockist / SubStockist KUALIFIKASI BONUS WISATA
1 2.500 BOX SHAFIR 6 kali / tahun , 3 kali berturut-turut DOMESTIC
2 10.000 BOX RUBBY 6 kali / tahun , 3 kali berturut-turut ASIA/EROPA/AMERIKA
13.2 Pihak I akan menanggung semua biaya tiket perjalanan pergi pulang Stockist SHAFIR untuk 1 orang dan tanpa uang saku serta biaya hotel / penginapan.
13.3 Pihak I akan menanggung semua biaya tiket perjalanan pergi pulang Stockist RUBBY untuk 2 orang dan uang saku serta biaya hotel / penginapan.
13.4 Tujuan wisata mengikuti program yang diatur oleh Pihak I.
13.5 Bonus wisata tidak dapat diuangkan atau digantikan oleh pihak lain.
13.6 Apabila Pihak II tersebut juga sebagai Distributor yang juga mendapatkan Bonus Tour Wisata maka Bonus tersebut akan diberikan salah satu dan diambil yang tertinggi
13.7 Bonus Tour Wisata tidak dapat diuangkan, tidak dapat dipindah namakan dan yang berhak untuk mendampingi apabila Bonus yang didapat untuk 2 ( dua ) orang adalah keluarga yang namanya tercantum di dalam 1 KK ( Kartu Keluarga ) Pihak II yang bersangkutan
13.8 Kualifikasi di hitung dari pembelian pribadi masing – masing Stockist atau Sub Stockist.

Pasal 14
Pengiriman Laporan Transaksi

14.1 Pihak II wajib mengirimkan laporan sesuai dengan transaksi yang terjadi dengan ketentuan sebagai berikut :

14.1.1 Transaksi tanggal 1 s/d tanggal 15 ( Laporan I ), laporan dikirim tanggal 16 bulan yang bersangkutan.
14.1.2 Transaksi tanggal 16 s/d tanggal 31 ( Laporan II ), laporan dikirim tanggal 1 bulan berikutnya
14.1.3 Laporan I paling lambat diterima tanggal 25 bulan yang bersangkutan dan Laporan II paling lambat harus diterima dengan baik di kantor pusat kami pada tanggal 9 bulan berikutnya supaya pembagian bonus tidak terlambat
14.2 Apabila Pihak I menerima laporan transaksi dari Pihak II setelah tanggal 9 bulan berjalan, maka laporan transaksi tersebut akan digunakan untuk pembagian bonus bulan berikutnya.
14.3 Jika Pihak II tidak melaporkan transaksi yang terjadi atau memalsukan laporan transaksi, atau memanipulasi data transaksi, selanjutnya akan dikenakan sanksi dari Pihak I.
14.4 Pihak II wajib memeriksa kembali kelengkapan isian dan syarat dari setiap formulir pendaftaran distributor baru sebelum dikirimkan kepada Pihak I.
14.5 Segala klaim yang terjadi akibat kelalaian Pihak II adalah merupakan tanggung jawab Pihak II

Pasal 15
Kegiatan Stockist atau Sub Stockist

Pihak II diwajibkan untuk berpartisipasi dalam mensukseskan presentasi-presentasi yang diadakan oleh Distributor / Leader di wilayahnya.

Pasal 16
Support Kegiatan

16.1 Pihak II diwajibkan mendukung dan mensuksekan kegiatan – kegiatan yang diadakan Pihak I.
16.2 Mengikut sertakan Distributor / peserta di bawah jaringannya maupun Distributor diluar jaringannya yang tinggal di daerah setempat untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Pihak I.
16.3 Pihak II wajib menempelkan pengumuman pemberitahuan setiap acara yang diadakan oleh Pihak I agar diketahui oleh seluruh Distributor.

Pasal 17
Penjualan Barang

17.1 Pihak II dilarang menjual produk dengan harga lebih rendah ( undercutting ) atau lebih tinggi ( uppercutting ) dari harga dan zona yang telah ditetapkan oleh Pihak I, sesuai dengan Pasal 6 Tabel Zona Stockist.
17.2 Produk Pihak I tidak boleh dijual dan/atau dipamerkan di toko-toko, toko obat, apotek, supermarket, kios-kios, atau tempat-tempat umum lainnya yang serupa.
17.3 Pameran dan/atau penjualan produk Pihak I pada saat bazar harus mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak I.

Pasal 18
Kenaikan Status dan Hak Sub Stockist

18.1 Apabila Sub Stockist dapat mencapai penjualan pribadi minimal 1.000 Dos OXY dan 65 Starter Kit selama 3 bulan berturut – turut, maka status Sub Stockist dinaikan menjadi Stockist dan berhak mendapatkan

18.1.1 Discount pembelian Stockist sebesar 5%
18.1.2 Additional Bonus sebesar 1,5 % dengan syarat mencapai penjualan pribadi 1.000 Dos dan 65 Starter Kit dalam 1 (satu) bulan kalender dan bonus dihitung hanya dari pengambilan produk, untuk starter kit tidak ikut diperhitungkan dalam perhitungan Additional Bonus.
18.1.3 Stockist induk tetap berhak mendapatkan 1 % dari pembelian pribadi OXY, Sport O, O Slim dari Sub Stockist yang naik status
18.1.4 Berhak mendapatkan bonus wisata sesuai dengan pasal 13
18.2 Selama Sub Stockist masih dalam tahap pencapaian kualifikasi maka Sub Stockist hanya berhak mendapatkan

18.2.1 Discount pembelian Sub Stockist sebesar 4 %
18.2.2 Additional Bonus sesuai pasal 11 ayat 3

Pasal 19
Sanksi Stockist dan Sub Stockist

Jika Pihak II tidak menjalankan dan atau dengan sengaja melanggar ketentuan yang terdapat pada pasal-pasal di atas, maka Pihak I akan menjatuhkan sanksi sebagai berikut :
19.1 Mengirimkan surat teguran I hingga surat teguran II
19.2 Surat teguran tidak harus dimulai dari surat teguran I tetapi bisa langsung pemutusan hubungan kerja sama tergantung dari tinggkat pelanggaran yang dilakukan Pihak II
19.3 Apabila setelah pengiriman surat teguran II tetap melakukan pelanggaran, secara sepihak Pihak I akan menghentikan kerja sama dengan Pihak II dan menentukan Stockist atau Sub Stockist pengganti dan dapat juga berakibat pada penutupan kedistributorannya.
19.4 Pihak II berkewajiban menyelesaikan segala sesuatunya yang berkaitan dengan keuangan dan administrasi.
19.5 Jika Pihak II melakukan penjualan dengan harga yang lebih rendah dari yang telah di tetapkan oleh Pihak I (undercutting), maka Pihak I dapat memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama dengan Pihak II
19.6 Pihak I berhak memutuskan langsung hubungan kerja sama dengan Pihak II secara sepihak apabila Pihak II melakukan suatu pelanggaran yang merugikan Pihak I maupun Distributor, walaupun hal pelanggaran tersebut belum di atur dalam pasal perjanjian kerja sama ini.
19.7 Jika Pihak I memutuskan hubungan kerja sama dengan Pihak II maka, keanggotaan Distributor Pihak II juga dapat di berhentikan.

Pasal 20
Pengunduran Diri Stockist

20.1 Pihak II yang akan mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang ditandatangani diatas meterai seharga Rp. 6.000,00.
20.2 Jika pada Pihak II masih mempunyai stock produk, maka Pihak II berkewajiban mengembalikan produk tersebut kepada Pihak I.
20.3 Apabila terjadi selisih jumlah stock, maka data yang berlaku adalah data dari Pihak I
20.4 Biaya pengembalian sisa stock produk kepada Pihak I akan ditanggung oleh Pihak II
20.5 Pihak I berkewajiban mengembalikan seluruh harga produk yang dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi dan biaya ekspedisi.
20.6 Pihak II berkewajiban mengembalikan semua property yang dipinjamkan oleh Pihak I (stempel, cash bill, rekap cash bill, laptop dan printer) dalam kondisi yang masih baik dengan biaya pengiriman ditanggung oleh Pihak II
20.7 Jika Pihak II tidak melakukan kewajiban seperti yang tertulis pada pasal 19 ayat 5, maka Pihak II yang bersangkutan akan dikenakan biaya pengganti sesuai dengan kerugian yang di alami oleh Pihak I

Pasal 21
Perubahan Status Stockist

21.1 Jika dalam waktu tertentu total pembelian pribadi Stockist tidak mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pihak I, maka Pihak I berhak mencari pengganti dari Stockist tersebut.
21.2 Jika Pihak I telah mendapatkan pengganti dari Stockist yang bersangkutan, maka status Stockist tersebut akan diturunkan menjadi Sub Stockist.
21.3 Status Pihak II tidak dapat di pindah tangankan dan tidak dapat di pindah alamatkan.
21.4 Jika Stockist mengundurkan diri atau diberhentikan hubungan kerja samanya dengan Pihak I, apabila ada Sub Stockist di bawahnya dan memenuhi syarat untuk di tingkatkan statusnya menjadi Stockist, maka akan di pilih satu Sub Stockist yang terbaik untuk menjadi Stockist

Pasal 22
Hal Perubahan

22.1 Ketentuan – ketentuan diatas apabila dalam kemudian hari perlu diadakan perubahan, maka akan disosialisaskan satu bulan sebelumnya.
22.2 Segala perubahan yang dilakukan oleh Pihak I akan berlaku secara otomatis bagi kedua belah pihak tanpa perlu melakukan perjanjian yang baru untuk perubahan yang dilakukan
http://oxycjdw.com/~member/pasalstockist.php
Kembali Ke Atas Go down
https://oxy-support.indonesianforum.net
 
Prosedur dan Ketentuan Stokist
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Penutupan Stokist
» Stokist Pindah Alamat
» Ketentuan Aplikasi Kedistributoran
» PERUBAHAN KETENTUAN BONUS DAN PENDAFTARAN MULAI 1 MEI 2010

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
OXY-SUPPORT :: PT. Central Java Drinking Water :: Berita dan Informasi dari Pusat-
Navigasi: